Perkosa ABG 14 Tahun, Petugas Rumah Aman jadi Tersangka
- U-Report
VIVA – Pria berinisial DAS, yang merupakan relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kelakukan bejatnya memerkosa seorang anak berusia 14 tahun bernisial NP. Padahal korban tengah menjalani masa pemulihan pemerkosaan di rumah aman itu.
"Berdasarkan dari hasil gelar perkara pada 7 Juli malam sampai 8 Juli dini hari, kami menetapkan yang bersangkutan (DA) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Juli 2020.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Rumah Aman Trauma Dapat Dampingan Psikolog
Polisi telah memeriksa delapan saksi termasuk korban dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit. Pemeriksaan NP dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan layanan trauma healing. Meski telah menetapkan tersangka, DAS belum ditahan. Pasalnya, polisi akan memeriksa DAS dulu sebagai tersangka.
"Korban pun sudah diberikan pelayanan trauma healing oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung. Terhadap yang terlapor, bertanggung jawab datang memenuhi panggilan," kata Pandra.
Diduga, pelaku perkosaan adalah petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan keji tersebut kepadanya lebih dari 20 kali. Perkosaan itu pertama kali dilakukan pada Januari 2020.
Awalnya, petugas P2TP2A itu merupakan pendamping hukum korban dalam kasus pemerkosaan yang diterima korban dari sang paman. Korban dititipkan di rumah aman untuk pemulihan trauma atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh sang paman. Namun, DAS justru melakukan asusila dengan iming-iming membayar biaya sekolah korban.
Tidak hanya itu, tersangka juga menjual korban kepada teman-temannya dengan imbalan sejumlah uang. Korban tidak berani melawan dan memberitahu perlakuan keji itu kepada pihak keluarga karena diancam akan dibunuh.