Ngaku Petugas Satgas Covid-19, Pria Ini Gondol Dua HP

Polisi merilis pelaku
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Seorang pria berinisial WS alias Aji (30) yang bermukim di Kasihan, Kabupaten Bantul dibekuk petugas kepolisian Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta. WS ditangkap karena melarikan dua buah handphone milik seorang korban bernama Herman Fauzi (29) warga Magelang, Jawa Tengah.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menuturkan pelaku bermodus mengaku sebagai petugas dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Pelaku menyasar wilayah Alun-alun Utara untuk beraksi.

"Pelaku mendatangi korban yang sedang duduk sendirian di Alun-alun Utara. Pelaku mengaku dari Satgas Covid-19 dan menginterogasi korban yang masih berada di Alun-alun Utara pada pukul 23.00 WIB. Pelaku menyebut jika kawasan Alun-alun Utara maksimal dikunjungi hingga pukul 22.00 WIB," ujar Purwanto, Senin 26 Juni.

Saat itu, pelaku sengaja dengan modus menginterogasi dengan tujuan meminta dua handphone itu. Alasannya buat jaminan.

"Saat menginterogasi ini, pelaku meminta dua handphone yang dibawa oleh korban. Pelaku berdalih dua handphone itu diminta sebagai jaminan agar korban tidak lari. Korban kemudian diminta mengikuti pelaku ke kantor untuk interogasi lanjutan," lanjut Purwanto.

Purwanto menuturkan pelaku meminta korban untuk mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor ke kantor. Saat di tengah jalan, pelaku melarikan diri dan membawa dua handphone milik korban.

"Dua handphone milik korban yaitu merk Oppo dan Vivo senilai total Rp5,4 juta dibawa lari pelaku. Korban pun melaporkan kasusnya ke kami. Kemudian pelaku berhasil kita amankan pada 15 Juni kemarin di pojok benteng barat," urai Purwanto.

"Pelaku saat ditangkap mengaku telah menjual satu handphone merk Vivo milik korban sudah dijual seharga Rp700 ribu. Sedangkan handphone merk Oppo dipakai sendiri oleh pelaku," lanjut Purwanto.

Purwanto menerangkan pelaku merupakan residivis dengan kasus penipuan. Tercatat pelaku sudah tiga kali beraksi dengan modus serupa. Terakhir, lanjut Purwanto, pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sleman untuk mengelabuhi korbannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Barangbukti berupa dua handphone milik korban," jelas Purwanto.