EKSKLUSIF: Penampakan Mucikari bagi Pedofil Buronan FBI Usai Dicokok
- tvOne
VIVA – Polisi menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari bagi seorang pedofil buronan FBI (Federal Bureau Investigation). Penangkapan berlangsung pada Jumat siang, 19 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, demikian ungkap sumber dari Polda Metro Jaya.
Sumber yang tidak mau diungkapkan namanya itu menyebutkan bahwa perempuan yang diduga sebagai mucikari tersebut berinisial Ar, berusia sekitar 27 tahun. Dia ditangkap tanpa perlawanan. "Dia langsung mengaku," ujarnya.
Mucikari yang berusia sekitar 27 tahun itu dipantau naik sepeda motor dari rumahnya di Tambora, Jakarta Barat, menuju rumah temannya di Banten. Tak lama kemudian polisi mencokoknya.
Kemungkinan dia memasok lebih dari satu orang korban kepada Russ Albert Medlin, buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin.
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (kanan) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (paedofilia). Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Dia dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.