Polisi Koordinasi US Embassy Soal Ekstradisi Predator Anak Buronan FBI
- Humas Polda Metro Jaya
VIVA – Polda Metro Jaya terus melakukan koordinasi terkait proses ekstradisi Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat yang lari ke Tanah Air. Polisi mengaku koordinasi dengan U.S Embassy (Kedutaan Amerika Serikat) dan FBI masih terus berjalan.
Sebagai informasi, ekstradisi merupakan proses dimana seorang tersangka yang ditangkap di negara lain bisa diserahkan ke negara asalnya untuk dilakukan persidangan atas kasus kriminal yang ada di negara asalnya. Ekstradisi sendiri merupakan perjanjian antar negara dengan tujuan mempersempit tempat pelarian para pelaku kejahatan.
"(Masih) Berkoordinasi dengan teman-teman dari U.S Embassy dan FBI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 Juni 2020.
Karena yang bersangkutan hingga kini masih di Indonesia, maka selama disini dia akan menjalani dulu proses hukum atas kasus prostitusi anak yang menjeratnya. Dimana Russ terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya tersebut.
"Kita menunggu saja bagaimana keputusannya. Tapi sementara masih kita persangkakan yang bersangkutan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tetang pencabulan anak dibawah umur dengan ancamannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, buronan FBI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini.
"Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.
Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.
Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.