Polisi Duga Buron FBI yang Dibekuk di Jaksel Terlibat Pencabulan Anak
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Russ Albert Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI), diduga adalah pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, selama tinggal di Indonesia.
Hal itu terungkap saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu, 14 Juni 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengemukakan, setelah melihat adanya tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku, petugas melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak di bawah 18 tahun.
"Berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juni 2020.
Kemudian, lanjut dia, tim melakukan penggeledahan dan menemukan seorang lelaki yang tak lain adalah Russ. Yusri mengungkapkan, pelaku meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia melalui WhatsApp.
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia lima belas tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri," ujar Yusri.
Yusri melanjutkan, "RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2 juta."
Dalam pemeriksaan lebih lanjut diketahui Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, RAM melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Saat didalami informasi lebih lanjut, menurut Yusri, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. "Dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.