Istri dan Selingkuhan Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Seumur Hidup

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin di PN Medan
Sumber :
  • Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan korban Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 10 Juni 2020. Ketiga terdakwa itu adalah istri Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) dan selingkuhannya M.Jefri Pratama alias Jefri (42), serta M.Reza Fahlevi (28), yang merupakan adik Jefri. 

Persidangan berlangsung tanpa menghadirkan para terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut hanya mengikuti sidang secara online dari rutan dan Lapas Wanita Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa Parada Situmorang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. 

Parada yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, dalam amar tuntutannya menyebutkan ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ?atau melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primer.
 
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda selanjutnya mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa disampaikan pada Rabu 17 Juni 2020, pekan depan.

Majelis hakim, Erintuah Damanik sempat protes dengan kondisi lapas wanita yang tidak kondusif atau berisik. Akibatnya, persidangan sempat terganggu karena suara-suara di luar tersebut.

"Pada sidang yang akan datang supaya nanti dikomunikasikan sama orang rutan wanita agar ditutup mulut mereka itu. Mengganggu persidangan. Kalau mereka tidak mau kita adukan sama (Yasona) Laoly  (Menkumham), karena dia yang minta sidang seperti ini," kata Erintuah.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh bahkan dengan beberapa wanita. Perempuan ini mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).

Reza bersama Jefri dibantu Zuraida, membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu, di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam 28 September 2019. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.  

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai  bangku tengah  mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.