Ferdian Paleka Kena Bully di Tahanan, Polisi Diminta Tak Membiarkan

Sumber :

VIVA – Video perundungan terhadap youtuber, Ferdiansyah alias Ferdian Paleka di tahanan Polrestabes Bandung tengah viral di media sosial. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan perundungan tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu pada Sabtu 9 Mei 2020.

Erasmus mengingatkan bahwa institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi. Kemudian juga memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik.

"Dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati," ujar Erasmus.

Menurut dia, dalam upaya mengusut kasus perbuatan diskriminatif terhadap kelompok minoritas atau dalam hal ini transpuan, yang harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum adalah adanya pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yang diderita korban.

Polisi misalnya menurut dia, bisa melakukan langkah-langkah restoratif yang memulihkan korban. Seperti polisi dapat mendorong adanya permintaan maaf dari pelaku kepada korban, mengupayakan pelaku ganti rugi kepada korban. Misal dengan kewajiban pelaku memberikan sembako kepada korban dan kelompok minoritas lainnya.

"Upaya-upaya restoratif tersebut untuk memupuk rasa tanggung jawab pelaku sambil juga memulihkan korban, bukan malah membiarkan terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada pelaku," kata dia.