Ternyata Ada Peran Orangtua dalam Pelarian Youtuber Ferdian Paleka
VIVA – Pelarian Youtuber sembako sampah, Ferdian Paleka, bersama temannya berakhir saat dilakukan penghadangan di Tol Jakarta Merak pada Jumat dini hari, 8 Mei 2020. Lima hari menjadi buronan, Ferdian ditangkap saat menuju Jakarta dari Palembang.
Demi menyamarkan diri, Ferdian harus mengubah penampilan dirinya. Warna rambut diganti dan kumis dicukur. Tapi yang menarik, ada peran orangtua dalam pelarian Ferdian menuju Palembang itu. Penangkapan dilakukan petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Jatanras Direskrimum Polda Jabar.
Peran orangtua dalam membantu pelarian Ferdian diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Berkali-kali ditanyakan mengenai keberadaan Ferdian, saksi ini justru tidak kooperatif. Penyidik kemudian mengakhiri pemeriksaan dan meminta saksi untuk pulang.
Menurut Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono, dalam penyelidikan, diketahui bahwa ada kontak antara Ferdian dengan orangtuanya. Dan dari komunikasi itu diketahui bahwa Ferdian memutuskan tidak jadi ke Palembang dan kembali ke Jakarta dengan dijemput ayah dan kakak ayahnya di Pelabuhan Merak. Baca juga berita seputar penangkapan Ferdian oleh polisi melalui tautan berita-berita di bawah ini.
Penangkapan Ferdian Paleka Dramatis, Mobilnya Dipepet agar Berhenti
Polisi sampai harus berkali-kali memperingatkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ferdian melalui pelantang suara (megaphone) agar menepikan mobilnya. Petugas terus memepet mobil sedan tersebut, sembari terus membunyikan sirene dan peringatan melalui pengeras suara.
Banyak Sindiran Youtuber Ferdian Paleka Bebas, Tapi Bohong
Youtuber Ferdian Paleka hanya tertunduk saat berada di kantor polisi. Meski ada candaan, tapi dia hanya tertunduk melas. Tidak sedikit memang yang geram dengan ulah Ferdian dan dua orang temannya. Prank sembako sampah yang dia buat, kini berbuntut panjang. Sikap Ferdian tentu mengundang marah nitizen. Baca macam-macam sindiran nitizen.
Ferdian Bakal Dijerat dengan UU ITE
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan, babak baru pengungkapan kasus ini yaitu dengan penangkapan Ferdian dini hari tadi di kawasan Tangerang. "Pasalnya kita jerat UU ITE karena mendistribusikan, membuat dokumen elektronik yang tidak sesuai dan mengarah kepada pencemaran nama baik," ujar Erlangga di Bandung, Jumat 8 Mei 2020.