Detik-detik Wanita Muda Ditusuk di Kamar Hotel Tamansari

Sumber :

VIVA – Polisi membekuk pelaku perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial E (19 tahun) di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan seorang driver ojek online ini melakukan perampokan disertai penganiayaan usai melakukan hubungan intim dengan korban di dalam kamar hotel.

Aksi biadab Muhajirin tersebut dilakukannya pada Minggu, 3 Mei 2020 dini hari. Usai berhubungan intim dan rampas harta korban, pelaku juga mencekik dan menusuk tubuh korban dengan pisau lipat sebanyak 12 kali. Akibatnya korban terkapar berlumuran darah dan ditemukan oleh seorang karyawan hotel. Beruntung, nyawa wanita muda tersebut terselamatkan.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur, mengatakan, awal mula kejadian, pelaku Muhajirin alias Konong, berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial MiChat, satu hari sebelum kejadian.

“Korban saat itu sepakat untuk kencan dengan pelaku di sebuah hotel setelah disepakati, pelaku menjanjikan akan membayar sebesar Rp600 ribu,” ujar Ghofur saat rilis kasus di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat, 8 Mei 2020.


Namun, dalam pemeriksaan oleh polisi, pelaku sudah merencanakan akan tidak membayar korban sama sekali. Lebih dari itu, pelaku juga berniat untuk merampas harta benda korban usai melakukan aksi bejatnya.

"Motif pelaku dari awal memang niat melakukan perampokan dan penganiayaan, terlihat dari niat pelaku yang yang sudah menyiapkan pisau lipat, jadi setelah bercumbu pelaku melakukan penganiayaan, dengan dicekik dulu korban ini kemudian menganiaya korban dan merampas harta benda korban,” ujarnya.

Ghafur melanjutkan, modus pelaku saat datang dan bertemu korban, langsung membayar uang Rp600 ribu agar korban tidak merasa dipermainkan.

Kemudian pelaku dan korban masuk ke hotel, layaknya antara pelanggan dan pekerja seks. Namun, Ghafur belum bisa memastikan apakah korban benar pelaku prostitusi online.

Ghafur menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, korban berusaha melakukan perlawanan, hal itu membuat pelaku semakin marah. Dalam pemeriksan juga diketahui pelaku sempat berusaha mencekoki E dengan pil berwarna hijau.

“Masih diselidiki apa kandungan pil hijau itu,” ujar Ghafur.

Namun, lantaran korban masih berontak, pisau lipat itu pun diambil pelaku dan kemudian ditusukkan ke tubuh korban berkali-kali hingga korban bermandikan darah.

Pisau tersebut kemudian ditinggal oleh pelaku yang kabur. Polisi yang mengevakuasi korban menemukan pisau tersebut masih menancap di tubuh korban.

"Sesuai dengan hasil visum ada 12 tusukan. Beberapa tusuk di punggung, dada, lengan," ujarnya.

Usai menganiaya, pelaku kabur menghilang dengan membawa uang, ponsel dan cincin. Usai tertangkap, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal seperti ini.

Dari hasil tes urin, ia pun negatif narkoba. Pelaku Muhajirin berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu malam, 6 Mei 2020.

Selain pelaku utama, polisi juga menangkap IR (39 tahun) yang merupakan penadah barang rampasan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan serta pasal percobaan pembunuhan.