Melawan Polisi, Pembobol TK di Lampung Ditembak
VIVA – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua orang kawanan pelaku pencurian di sebuah lokasi Taman Kanak-kanak (TK) di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung.
Keduanya masing-masing berinisial NAW (25 tahun) residivis dengan kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada tahun 2019 lalu, dan IR (20 tahun). Mereka berdua warga Kedondong, Kabupaten Pesawaran Lampung.
Aksi keduanya sempat terekam kamera pengintai atau CCTV. Berbekal Rekaman CCTV tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kawanan pencuri yang berhasil menggasak barang berharga milik sekolah senilai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, kedua tersangka masuk ke ruangan tersebut dengan memanjat tembok dan merusak pintu dengan obeng.
"Keduanya ini berhasil masuk ke dalam lokasi ruangan Kantor Taman kanak-kanak tersebut dengan cara memanjat tembok pagar sekolah, lalu merusak bagian pintu dengan menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu," ujar Rosef, Jumat, 8 Mei 2020.
Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Kantor, sambung mantan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung ini, kedua tersangka dengan leluasa menggasak barang berharga berupa dua unit laptop, dua buah gitar, serta flashdisk berisi data milik sekolah.
"Anggota melakukan penyelidikan selama 24 jam membuahkan hasil, kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Kamis (7 Mei) malam," ujarnya.
Dalam proses penangkapan, tambah Rosef kedua tersangka mencoba melarikan diri, namun upaya kawanan pelaku pencurian tersebut gagal, lantaran petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, serta berhasil melumpuhkan keduanya dengan timah panas yang bersarang di bagian kaki kedua tersangka.
"Keduanya sempat akan melarikan diri, oleh anggota kawanan pencuri tersebut diberikan tindakan terukur, dan di evakuasi ke rumah sakit bhayangkara Polda Lampung guna mendapat perawatan medis," ucapnya.
Dari interogasi awal petugas, kedua tersangka mengaku nekad melakukan aksi kejahatannya, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bersama kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri, seperti obeng dan pisau, serta 5 buah flashdisk yang berisi dokumen sekolah. Sementara barang bukti laptop dan gitar sudah dijual oleh kedua tersangka.
Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap komplotan tersangka, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dari kedua tersangka. Atas perbuatannya itu, kawanan pelaku pencurian tersebut kini harus mendekam di balik sel Mapolresta Bandar Lampung. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.