Berkas Lengkap, Sidang Kasus Narkoba Lucinta Luna Sebelum Lebaran

Lucinta Luna ditahan karena terjerat kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Lucinta Luna telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan berstatus tahanan kejaksaan, namun hingga kini masih dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Artis pendatang baru itu menunggu waktu untuk menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya, kemungkinan sidang perdana kasus narkoba Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan kemudian di limpahkan ke pengadilan," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat 1 Mei 2020.

Edwin menjelaskan, selanjutnya untuk proses administrasi di Pengadilan mulai dari pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang maksimal dua pekan.

"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," ujarnya.

Karenanya, bila proses administasi dan penyusunan dakwaan bisa diselesaikan dalam waktu singkat maka tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri tahun ini.

"Iya (kemungkinan sidang perdana sebelum Lebaran) karena hitungannya paling lama dua pekan setelah pelimpahan," ujar Edwin.

Sementara itu dikabarkan sebelumnya, Kamis 30 April 2020, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat limpahkan tahap dua dengan menyerahkan berkas Lucinta Luna dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Proses penyerahan tersangka ini dilakukan melalui video call mengingat situasi saat ini yang tengah pandemi corona.

Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu melakukan video call dengan pihak Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pelimpahan tahap dua ini.

Pelimpahan tahap dua ini juga menyertakan IF alias FLO, rekan Lucinta Luna yang merupakan pemasok obat terlarang terhadap artis kontroversial itu.

"Jadi saat ini untuk LL dan dan FLO itu posisinya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Meskipun untuk rutannya tetap di Pondok Bambu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Lucinta Luna dikabarkan tertangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama sang kekasih, Abbas, di apartemennya pada Selasa 11 Februari 2020 dini hari. Dari apartemennya, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah.

Kendati sempat tak mengaku mengonsumsi barang haram, Lucinta Luna tak bisa mengelak ketika berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat, dia diketahui positif amphetamine, MDMA dan benzo.

Artis kontroversial itu akhirnya mengaku sudah sekitar lima bulan sebelumnya mengonsumsi obat tersebut yang didapat dari Flo karena alasan depresi dan tertekan.