Baru Keluar Lapas karena Asimilasi, Residivis di Jogja Kembali Beraksi
VIVA – Petugas kepolisian dari Polsek Wirobrajan membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RBS (26). Tersangka diketahui adalah narapidana yang baru keluar Lapas Wirogunan Yogyakarta lewat program asimilasi.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti mengungkapkan curanmor ini berawal saat tersangka pulang memancing di Sungai Winongo pada Sabtu, 18 April 2020. Saat itu tersangka melihat ada sebuah sepedamotor RX-King di di Gang Ledoksari, Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Sepeda motor RX King ini berada di tempat parkir tak jauh dari tempat tersangka memarkir sepeda motornya. Tertarik dengan sepeda motor tersebut, tersangka pun mencurinya dengan memakai kunci palsu.
"Menggunakan kunci palsu, tersangka ini berhasil membawa kabur motor korban. Korban yang mengetahui motornya dicuri pun melaporkan kasusnya ke Polsek Wirobrajan," ujar Endang, Senin 27 April 2020.
Dari hasil penyelidikan, sambung Endang, petugas menemukan tangki sepeda motor milik korban di sebuah bengkel. Dari pengakuan pemiliki bengkel diketahui tangki sepeda itu hasil dari tukaran dengan tersangka.
Endang menyebut tersangka pun diringkus di rumahnya pada Sabtu 25 April 2020. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sepeda motor RX King yang dicuri tersangka. Sepeda motor dalam kondisi plat nomornya diganti.
"Untuk motifnya, tersangka ini hanya ingin memiliki saja. Karena dia ini ternyata suka dengan motor RX-KING," papar Endang.
Endang menerangkan tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Wirogunan pada tanggal 2 April 2020 yang lalu karena program asimilasi.
Dari catatan, lanjut Endang, tersangka diketahui jika tersangka sudah empat kali berurusan dengan hukum dan dipenjara. Tersangka, sambung Endang diketahui terkena kasus narkoba, curat, jambret dan curanmor.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Endang.