Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba saat Corona, 2 Buron

Ilustrasi razia narkoba
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar peredaran narkoba di tengah pandemi corona atau covid-19. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita tiga jenis narkoba yaitu sabu, ganja, dan happy five.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 100 gram shabu, 2 kg ganja dan 2.200 butir five HS, 3 buah handphone dan 1 timbangan digital," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra dalam konferensi pers online, Jumat 24 April 2020.

Setidaknya ada tiga orang yang dicokok dalam kejadian ini. Pertama MA (37), HD (40) dan DN (20). Pertama polisi mencokok MA pada Jumat 10 April 2020 di kawasan Tambun Utara, Bekasi.

Setelahnya polisi menangkap HD pada Selasa 14 April 2020 di Komplek Taman Dadap, Tangerang, Banten. Barulah DN yang ditangkap terakhir pada 15 April 2020 di kawasan Kampung Kramat, Bogor.

"Masih ada dua orang buron yaitu RH dan A," kata dia.

Kini, ketiga pelaku yang telah ditangkap harus meringkuk dibalik jeruji besi. Sementara itu, dua orang yang buron masih dalam pengejaran. Kepada para tersangka yang tertangkap mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 1 M dan maximal 10 M ditambah sepertiga.