5 Pelaku Tawuran Manggarai Jaksel Ditangkap, Termasuk Ayah dan Anak

Sumber :

VIVA – Polsek Metro Menteng menangkap sejumlah pelaku tawuran. Mereka adalah sekelompok orang terlibat dalam insiden tawuran di perlintasan kereta antara warga Manggarai dengan Menteng beberapa hari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Komisaris Polisi Gozali Luhulima mengatakan, ada lima pelaku yang ditangkap. Mereka adalah NSH (45), RNH (20), IY (36) SK (17) dan RI (16) yang diciduk di rumah masing-masing.

Semuanya warga Menteng. Dua pelaku diantaranya merupakan ayah dan anak. Saat ditangkap, keduanya sempat membantah bahwa sudah terlibat dalam tawuran. 

"Namun, setelah diperiksa handphonenya, ayah dan anak tersebut akhirnya mengakui.  Kalau anak sama bapaknya ya ada, tapi kalau provokasi melalui medsos masih kami dalami," kata Gozali dalam keteranganya, Kamis, 23 April 2020.

Ia menuturkan, Diduga, mereka melakukan provokasi kepada warga dan sempat melemparkan kata-kata kasar kepada aparat yang saat itu hendak membubarkan massa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku diduga membuat keributan di malam hari. Tapi pasal kepemilikan senjata tajamnya masih kita dalami dulu soalnya kita sita di rumah salah satu pelaku," katanya. 

Peristiwa tawuran di kawasan Manggarai dan Menteng ini  memanfaatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, mayoritas warga tengah berada di rumah dan perlintasan kereta hanya aktif sampai jam 18.00 WIB. 

Kedua massa yang mayoritas anak muda itu saling memprovokasi hingga akhirnya terjadi saling lempar mercon, batu, hingga bambu. Saat ini polisi masih memburu kemungkinan ada pelaku lain yang sengaha memprovokasi warga untuk melakukan tawuran di tengah pandemi virus corona ini.