Baru Bebas Penjara, Eks Napi Tewas Ditikam Tetangga saat Tagih Utang

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Nasib tragis dialami eks narapidana bernama Habiburrahman. Belum lama keluar dari penjara, warga Desa Talang Bali, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, itu langsung ditikam tetangganya sendiri hingga tewas.

Informasi yang dihimpun, Habiburrahman baru kembali menghirup udara segar selama sepuluh hari, usai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang. Penyebab kematiannya, berawal saat korban menagih utang kepada tetangganya, Yudi.

Kepala Polsek Mariana Banyuasin, Ajun Komisaris Polisi Agus Irwantoro, menjelaskan peristiwa pembunuhan ini disinyalir karena tersangka merasa tidak senang dengan sikap korban saat menagih utang, pada Kamis malam, 16 April 2020.

Di mana saat mendatangi rumah tersangka, korban mengetuk pintu dengan keras hingga membuatnya terbangun. Setelah dibukakan pintu, keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya tersangka naik pitam.

Dia kemudian mengambil pisau dan menusuk korban. Korban yang menderita empat luka tusuk masing-masing dua di bagian dada dan punggung, langsung tersungkur bersimbah darah di rumah tersangka.

"Maksud kedatangan korban ke rumah tersangka untuk menagih utang. Tetapi yang membuat tersangka naik pitam, lebih disebabkan karena sikap korban yang mengetuk pintu rumahnya dengan keras. Apalagi dia menagih utang di malam hari," kata Agus, Minggu, 19 April 2020.

Usai kejadian itu, kata Agus, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kundor dr. Rivai Abdullah oleh warga sekitar. namun sayangnya, nyawa tidak sempat tertolong karena kehabisan darah.

"Sampai di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan dari tim medis," ujar Agus.

Tersangka sendiri saat ini sudah diamankan Polsek Mariana. Dia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang dia gunakan untuk menikam korban.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tuturnya.

Tersangka Yudi, mengakui jika perbuatannya tersebut merupakan emosi sesaat. "Saya emosi karena dia (korban) gedor-gedor pintu rumah saya. Saya khilaf dan secara spontan menusuk korban," akunya.