Modus Penyelundupan Sabu di Medan, Gunakan Bungkus Kopi Gayo

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan narkoba internasional dengan mengamankan sabu seberat 4 kilogram. Seorang pelaku terpaksa ditembak mati, lantaran mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Pelaku ditembak mati berinsial FI dan tiga pelaku diringkus dalam keadaan hidup, yakni PA, PA dan AAF?. Seluruh pelaku merupakan warga Lampung dan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Sumut-Lampung-DKI Jakarta.

"Ke 4 Pelakunya adalah orang lampung namun menjadi jaringan aceh dan palembang yang di duga barang ini berasal dari Malaysia," kata Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Sabtu 18 April 2020.

Baca juga: Tak Ada Masker, Seorang Ibu di Medan Gunakan Topeng Harimau

Keempat pelaku itu, diamankan saat melintas menggunakan mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1467 NLS di Jalan lintas Medan-Aceh di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis 16 April 2020.

Sindikat narkoba itu, menggunakan modus baru. Dimana, barang bukti sabu seberat 4 kilogram dibungkus dengan menggunakan bungkus kopi bertuliskan 'Kopi Gayo'. Hal itu, untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Ada 4 kilogram sabu yang diamankan Dit Narkoba Polda Sumut yang di bungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh," sebut Martuani.

?Atas perbuatannya, ketiga pelaku diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Sekaligus ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut bahwa akan menindak tegas siapapun yang mencoba bermain-main dengan barang haram ini," tutur Jendral Bintang Dua itu.