Pengakuan Artis Naufal Samudra Gunakan Ganja Sintetis

Sumber :

VIVA – Artis Naufal Samudra (20 tahun) yang membintangi Sinetron Mermaid In Love ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika ganja sintetis liquid oleh Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya tersebut, Naufal terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona menjelaskan, pihaknya menangkap Naufal dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan, berdasarkan laporan masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 114 dan 112 KUHP tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Ronaldo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 16 April 2020.

Dalam pemeriksaan kediaman tersangka, Polisi mendapati 2 botol liquid narkoba tersebut, dimana tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari penjualan media sosial aplikasi line.

"Jadi ada dua botol kecil kami amankan saat lakukan pengeledahan dan kami sita dan terhadap bersangkutan saat ini sudah kami tahan di Polres Metro Jakbar pasal 114 ayat 1 subsider ayat 1 UU nomor tentang narkotika," ujar Ronaldo.

Lanjut Ronaldo, dalam pemeriksaan, Naufal ternyata sudah dua kali memesan narkoba tersebut dengan satu kali pembelian seharga Rp800 ribu

"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan belum lama mengkonsumsi zat narkoba tersebut, alasannya yang bersangkutan sering kali sulit tidur, maka dari itu yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba tersebut,” ujarnya.

Hingga kini Naufal masih mendekam di Ruang tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, sementara polisi kini memburu pelaku pemasok, atau penjual narkoba yang melalui media sosial tersebut.