Tipu Nenek Buta Huruf, Penyerobot Tanah Ini Cuma Dihukum 8 Bulan Bui

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Abdul Kodir Jaelani, terdakwa kasus penipuan tanah yang menjerat seorang nenek di Depok, Jawa Barat, hanya divonis delapan bulan penjara. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari pernyataan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang secara teleconference, di Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu 8 April 2020.

Majelis hakim menyepakati bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual korban bernama Arpah. Namun, diklaim oleh terdakwa.

Selain itu, hakim menjadikan kelakuan baik terdakwa selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam vonis. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah agar dikembalikan pada Arpah. Namun, sayangnya hakim tidak mengabulkan tuntutan itu.

“Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (AKJ),” kata Iqbal.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum nenek Arpah, Daniel mengaku menyesalkan putusan hakim yang dinilainya belum memenuhi unsur keadilan.

“Apa yang didakwakan oleh JPU (jaksa penuntut umum) menurut kami memang sudah tepat. Tapi putusan hakim menurut kami masih belum memenuhi unsur keadilan untuk ibu Arpah,” katanya

Daniel mengatakan, unsur penipuan betul dinyatakan bersalah dan terdakwa tetap dalam tahanan. Namun, yang menjadi persoalan, kata Daneil sertifikat tidak dikembalikan.

“Menurut kami hematnya sertifikat yang dijadikan bukti melalui jaksa terdapat unsur penipuan karena sertifikat ini yang dijadikan alat unsur penipuan. Tapi, hakim berpendapat lain dan itu yang menurut kami sedikit belum memenuhi rasa keadilan untuk bu Arpah,” jelasnya

“Ini ada kontradiktif. Yang satu unsurnya terpenuhi, tapi kok sertifikatnya sebagai alat bukti yang utama tetapi tidak dikembalikan kepada bu Arpah, tapi kepada Abdul Kadir (terdakwa),” timpalnya lagi

Terkait hal itu, Daniel pun mengaku pihaknya bakal melakukan upaya lain, yakni menempuh gugatan secara perdata. “Rencananya kami akan musyawarah konsultasi dengan teman-teman yang lain, dan akan kami daftarkan gugatan perdata-nya.”

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika wanita 64 tahun itu mengaku ditipu oleh terdakwa pada 2015 lalu. Pada 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Abdul Kodir yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kemudian, sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali. Lantaran percaya pada pemuda tersebut, nenek Arpah akhirnya menyerahkan seluruh sertifikat tanah yang dimilikinya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Ia pikir, Abdul Kodir akan memecah sertifikat itu. Namun, pada suatu hari di tahun 2015, terdakwa mengajak Arpah jalan-jalan. Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris di kawasan Bogor. Lantaran tuna aksara alias buta huruf, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah, seluas 103 meter persegi tadi.

Setelah itu, terdakwa kemudian memberi Arpah uang senilai Rp300 ribu untuk jajan, tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari korbannya.

Kasus ini pun akhirnya terbongkar ketika pihak bank mendatangi Arpah dengan dalil tanah tersebut telah digadaikan. Alhasil, Arpah dan keluarga pun syok lantaran kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang ditinggalinya sejak puluhan tahun silam itu.