Model Video Porno Vina Garut Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Banding
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan subsider denda Rp1 miliar kepada Pina Apriliani, terdakwa perkara video porno gangbang "Vina Garut". Sidang kali ini digelar secara online.
Penasihat hukum terdakwa, Asri Vidya Dewi, dan tim yang hadir di aula Kejaksaan Negeri Garut, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Kami dari pihak PH akan banding yang mulia," ujar Asri, Kamis, 2 April 2020.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Negeri Garut.
"Kami pikir-pikir karena kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami," ujar Jaksa Fiki Mardani.
Sidang berlangsung sekitar 1,5 jam. Majelis hakim menyatakan Pina Apriliani model wanita di video porno itu bersalah melanggar Pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa banding
Usai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jawa Barat, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Pina Apriliani.
Sugeng menilai ada beberapa hal yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. "Sehingga tadi JPU menyatakan pikir-pikir, konsultasi dan banding," ujar Sugeng.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan subsider Rp1 miliar. "Jadi pada prinsipnya kami banding, tetapi kami masih akan berkonsultasi," ujar Sugeng.
Salah satu yang menjadi keberatan jaksa, selain adanya fakta yang tak dipergunakan majelis hakim, juga terkait barang bukti berupa smartphone yang disita oleh negara. Menurut Sugeng, seharusnya smartphone dimusnahkan, bukan disita oleh negara.
"Kalau smartphone itu harusnya dimusnahkan. Kalau disita negara nantinya kan harus di lelang," katanya.