Dua Pemeran Pria Video Porno Vina Garut Diganjar 2 Tahun 9 Bulan
VIVA – Dua terdakwa pemeran pria kasus video porno Vina Garut yaitu Agus Dodi dan Weli dijatuhi vonis penjara dua tahun sembilan bulan dan subsider denda Rp1 miliar. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan hukuman empat tahun. Humas PN Garut, Endratno Rajamai menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang meringankan kedua terdakwa yaitu kooperatif. Dua terdakwa juga dinilai terus terang serta mengakui kesalahannya.
"Berdasarkan hasil persidangan sesuai putusan majelis hakim, ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujarnya, Kamis 26 Maret 2020.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi. Persidangan agenda pembacaan vonis dua terdakwa ini dilakukan secara terpisah.
"Weli terlebih dahulu menjalankan sidang, selepas itu dilanjut Agus Dodi," tutur Endratno.
Lanjut Endratno, untuk sidang model perempuan video porno Vina Garut berinisial V, akan digelar Kamis, pekan depan. "Untuk modelnya itu kami akan gelar sidang Kamis depan," tuturnya.
V yang merupakan pemeran perempuan itu dituntut jaksa dengan hukuman 5 tahun. Tuntutan terhadap V lebih berat karena dinilai tak kooperatif dan keterangannya berbelit-belit.