Bareskrim Ciduk Buronan yang Selundupkan 120 WN Sri Lanka
VIVA – Buronan pelaku penyelundupan manusia terhadap 120 warga negara Sri Lanka, kembali ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal. Pelaku yang dicokok tim Bareskrim adalah Edumpiah Niranjan yang merupakan warga negara Sri Lanka.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pelaku Edumpiah ditangkap di daerah Pasir Kuda, Bogor Barat pada Selasa, 17 Maret 2020.
“Pelaku EN (Edumpiah Niranjan) ditangkap atas pengembangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka Lizar alias Rizal di Batam dan tersangka Juan Avel di Bekasi,” kata Listyo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, ternyata bertambah ada lima orang pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pelaku yang buronan masih dalam pengejaran anggota di lapangan.
“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjelaskan, peran pelaku Edumpiah dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 warga negara Sri Lanka. Menurut dia, pelaku Edumpiah ini sebagai donatur kepada tersangka Juan Avel.
“EN memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku Juan Avel,” kata Ferdy.
Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembayaran kapal yang mengangkut 120 orang warga negara Sri Lanka, yang diberangkatkan dari Pelabuhan Ratu, Indonesia menuju Pulau Reunion, Prancis.
“EN juga penghubung dari tersangka Susi Karan (selaku pengendali imigran WNA Srilanka) yang berada di Australi, dan tersangka Sati Silent yang ada di Bali (masih DPO),” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap pelaku Rizal sebagai perekrut utama dua orang ABK dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 orang warga negara Srilanka di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa, 10 Maret 2020.
Rizal diketahui perannya sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto. Rencananya, 125 orang warga negara Srilanka ini akan dibawa ke Pulau Reunion, Perancis.
Selanjutnya, pelaku Juan Avel alias Toni di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 12 Maret 2020. Peran Juan sebagai pembeli dan penyedia kapal yang dipakai untuk bawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Paris.
Selain itu, Juan juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Perancis. Kemudian, Juan yang membayar gaji atau upah dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.