Sidang Pledoi, Model Video Porno Vina Garut Minta di Bebaskan
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVA – Para terdakwa kasus video porno Vina Garut menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat, Kamis 12 Maret 2020. Dalam sidang pledoi atau pembelaan, terdakwa model video porno berinisial V meminta hakim membebaskan dirinya dari tuntutan hukum karena dalam posisi sebagai korban.
Kuasa hukum V, Asri Vidya menjelaskan bahwa permintaan tersebut atas dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memberi bukti dalam persidangan. Maka itu, kliennya harus dibebaskan dari tuntutan dan mendapat pemulihan secara kejiwaan.
"Kami minta memang harus bebas. Klien kami harus dipulihkan secara psikologis. Bukan penjara, " ujarnya, Kamis 12 Maret 2020.
Dakwaan dan tuntutan JPU terhadap kliennya (V) dianggap tidak relevan. Pasalnya, JPU tak mampu membuktikan apa yang didakwakan.
Dakwaan terhadap V dengan Undang-undang pornografi tidak tepat. Sebab, dalam kasus tersebut yang terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ini hanya pemaksaan unsur Undang-undang pornografi, yang paling jelas di sini adalah tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual dan KDRT," jelas Asri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan bahwa V bukanlah korban, karena dalam kasus video porno ‘Vina Garut’ yang sesungguhnya menjadi korban adalah masyarakat. Selain itu berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa video porno tersebut benar-benar terjadi.
"Intinya yang menjadi korban adalah masyarakat, kami tentunya memiliki argumen yang kuat, " katanya.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya AD dan Wl dalam pledoi hanya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Kuasa hukum kedua terdakwa, Soni Sonjaya mengatakan berharap tuntutan kepada kliennya lebih rendah dari dugaan awal.
"Walaupun begitu kami meminta hukuman seringan-ringannya. Kedua kliennya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa V dengan hukuman penjara 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atas dugaan pelanggaran undang-undang pornografi. Pun, dua terdakwa lainnya dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda satu miliar.