Polisi Ringkus Begal Payudara di Jakarta Timur

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas meringkus  begal payudara di rumah kontrakannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial YS itu berprofesi sebagai pemgemudi ojek online. Dia mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. 

"Pelaku melakukannya sejak Desember 2019. Udah sekitar 6 kali di kawasan Jakarta Timur. Alasannya tidak tahan melihat wanita terutama pelajar," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Arie Ardian kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2020.

Usai kejadian, petugas Polrek Ciracas langsung melakukan penyelidikan, dengan berbekal rekaman closed circuit television (Cctv) di lokasi kejadian dan nomor pelat kendaraan yang terekam.

"Setelah mendapat laporan, langsung kita lakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah kontrakan pelaku. Hal seperti ini menjadi perhatian kita karena sangat meresahkan warga," kata Arie.

Pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.