Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita

ilustrasi polisi gadungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Pria berinisial MYA (25 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memeras seorang perempuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Kasus ini berawal ketika MYA berkenalan dengan korban di aplikasi Michat beberapa waktu lalu. Singkat cerita, korban berhasil dipacari oleh pelaku (MYA). Kemudian, korban mau saat diajak pelaku menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tapi, baru saja masuk kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi sambil menunjukkan lencana palsu yang dibeli secara online.

"Ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban wanita panggilan," ucap Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 12 Maret 2020.

Korban lantas diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta jika tak mau digiring ke kantor polisi, tapi korban mengaku tak punya uang. Lantas, pelaku akhirnya meminta berapa uang yang dimiliki korban.

Alhasil, uang sebesar Rp500 ribu milik korban digasak juga oleh pelaku. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat memaksa korban berhubungan badan.

Karena tak bisa melawan, korban pun melayani nafsu birahi pelaku. Setelahnya, pelaku kabur. Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan. Sampai akhirnya pelaku berhasil dicokok di kawasan Pesanggrahan juga.

Kepada polisi, pelaku nekat melakukan hal ini karena butuh uang. Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang, langsung meninggalkan hotel," ucap dia.