Berpura-pura Jadi WNA, Komplotan Ini Bobol Rekening Rp1,1 M
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Jajaran tim cyber dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan enam pelaku mafia pembobolan rekening yang berasal dari wilayah Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan, empat pelaku kejahatan yaitu AR (26 tahun), DN (56), MR (33), dan H (19).
"Yang masih DPO (daftar pencariam orang) M, otak utamanya bersama-sama saudara DN otaknya. DN ini residivis kasus yang sama," kata Yusri Yunus dalam press rilis di kantornya Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Ia menuturkan bahwa kejadian ini berawal dari adanya laporan korban berinsial AR kepada pihak kepolisian. Ia telah ditipu dan dan dikuras isi ATM miliknya yang jumlahnya mencapai Rp1,14 miliar oleh enam pelaku tersebut.
Modus operandinya, ia menuturkan, tersangka M yang berpura-pura sebagai warga asing yang menjual ponsel. Kemudian salah satu tersangka DN berpura-pura akan membeli ponsel tersebut dan merayu korban atas nama AR hingga korban percaya, di mana pada saat itu tersangka M yang mengaku sebagai warga asing (Brunei) tidak mempunyai kartu ATM lokal.
Sehingga, tersangka DN menawarkan korban atas nama AR untuk meminjamkan kartu ATM miliknya. Menurut keterangan tersangka kartu ATM yang dimiliki oleh tersangka M (DPO) tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia. Setelah korban atas nama AR merasa percaya kemudian para tersangka mengantar korban atas nama AR mencari ATM terdekat untuk melihat apakah kartu ATM milik korban AR tersebut masih bisa dipakai.
Setelah para tersangka melihat isi nominal uang yang berada di ATM korban atas nama AR, para tersangka kemudian melancarkan aksinya untuk menguras isi ATM tersebut dengan cara meneruskan pembicaraan ke dalam mobil milik tersangka. Mereka membahas tentang penawaran sesuatu barang yang ditawarkan oleh tersangka M.
Menurut dia, para tersangka memiliki peran masing masing. Setelah melakukan pembicaraan di dalam mobil tersebut kemudian tersangka M meminta kartu ATM milik korban untuk dilihat lagi seperti apa jenis kartu ATM-nya.
Di saat itu juga, tersangka AR meminta kartu ATM yang dipegang oleh M untuk ditukar dan di situlah tersangka DN mengalihkan perhatiannya dengan cara mengajak berbicara korban atas nama AR agar tidak mengetahui jika kartu ATM miliknya sedang ditukar.
"Kemudian, setelah para tersangka berhasil menukar dan mengusai ATM milik korban atas nama AR serta mengetahui pin ATM yang diambil oleh para tersangka untuk menguras isi ATM tersebut ke sejumlah nomor rekening yang disiapkan oleh tersangka," katanya.
Setelah mereka berhasil mendapatkan uang dari korban, kata Yusri, uang itu dibagi-dibagi kepada enam tersangka itu. Ada yang mendapatkan Rp8 juta, Rp230 juta, Rp260 juta, hingga Rp67 juta.
"Barang bukti yang diamankan uang Rp52 juta, 100 ATM dari para pelaku, buku tabungan," katanya.
Maka, atas perbuatannya para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 363 KUHP, juga dikenakan dengan pasal transaksi elektronik Undang Undang No 11 Pasal 30 Ayat 3 ancaman 8 tahun penjara. Mereka juga dikenakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.