Pengakuan Pelaku Begal Payudara di Kota Pontianak: Puas Bisa Meremas
- VIVAnews/Ngadri
VIVA – Tim Garda Samapta Polda Daerah Kalimantan Barat dan Tim Resmob Ditreskrimum menangkap PM, pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan P. Natakusuma, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. PM ditangkap Minggu kemarin, 8 Maret 2020. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berkelir merah.
"Jumlah korban ada 6 orang, wanita dan anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya di 5 tempat kejadian perkara," kata Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go kepada wartawan Senin, 9 Maret 2020.
Dony menjelaskan, pelaku beraksi di Jalan P. Natakusuma, Pancasila, Tabrani Ahmad, Suwigyo, dan Gang Melati, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah di tempat yang sepi pelaku langsung memegang bagian dada korban menggunakan tangan dengan cara meremas," kata Dony.
Menurut Dony, sehari-hari pelaku berprofesi sebagai cukur rambut. Lokasi tempat dia melakukan perbuatan tidak senonoh tidak jauh dari tempatnya bekerja.
"Pelaku akan dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 289 ayat (1) dan pasal 281 ayat (1 KUHP) dengan ancaman hukumannya 15 Tahun," ujar Dony.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, PM mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku ada kepuasan tersendiri bisa meremas payudara wanita. "Saya merasa puas bisa merasa payudara korban," ucapnya.