Perampokan Toko Emas di Tamansari, dari Tersangka Sepuh hingga Utang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kasus perampokan toko emas.
Sumber :
  • VIVAnews/ Suparjo Ramlan (Jakarta)

VIVA – Kasus perampokan toko emas Cantik, di Pasar Pecah Kulit, Jalan Pangeran Jayakarta, Tamansari, Jakarta Barat terungkap. Polisi membekuk seorang tersangka yaitu WA alias AG. Pria 67 tahun itu diciduk di Kompleks Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa, 3 Maret 2020. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengungkapkan, pelaku sempat melakukan penyerangan kepada polisi saat ingin ditangkap. Karena itu, polisi menembak bagian kaki pelaku. "Petugas memberikan tindakan tegas yang terukur kepada pelaku di bagian kaki," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, 4 Maret 2020.

Perampokan itu terjadi Jumat, 28 Februari 2020 lalu. Polisi mengungkapkan modus, barang bukti hingga motif pelaku melakukan aksinya. Berikut ini sejumlah hal yang terungkap dalam kasus ini, di antaranya:

Pelaku Sepuh

Pelaku yang berusia 67 tahun diduga beraksi sendiri dengan membawa senjata api. Saat masuk ke toko emas, pelaku diterima oleh karyawan toko. Tak berapa lama kemudian, pelaku beraksi mengambil emas di toko itu. 

 

Copot Pelat Nomor

Pelaku menggambar situasi lebih dahulu sebelum beraksi. Pelaku memantau toko emas yang berlokasi tak jauh dari rumahnya itu. Untuk mengecoh petugas dalam melakukan penyelidika, pelaku mencopot nomor pelat motornya, membeli helm dan masker.

Dililit Utang

Pelaku yang pernah bekerja di tempat hiburan itu berhasil menggasak emas 3 kilogram dalam perampokan tersebut. Motif pelaku beraksi lantaran dililit utang. Pelaku bermaksud membayar utang dari hasil merampok toko emas itu.

Senjata Api

Polisi menemukan empat senjata api dan berbagai amunisi dari rumah pelaku. Saat beraksi, pelaku sempat menembakkan senjata apinya dan mengenai kaki petugas kebersihan.