Aksi Sweeping Berujung Pengeroyokan, 10 Buruh Ditangkap Polisi
- VIVAnews/Yandi Deslatama
VIVA – Pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan 10 pekerja buruh yang melakukan aksi sweeping menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 10 buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Tangerang itu diciduk usai melakukan sweeping dengan kekerasan.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, sepuluh buruh yang diamankan itu saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan.
"Mereka masih diperiksa, dan statusnya masih saksi," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu, 4 Maret 2020.
Dia menjelaskan, aksi kekerasan itu dialami oleh seorang pekerja di salah satu pabrik yang tengah disweeping massa pada Selasa, 3 Maret 2020 kemarin. Ketika itu, massa memaksa masuk ke dalam pabrik untuk meminta agar perusahaan mengizinkan karyawannya ikut dalam aksi unjuk rasa di Provinsi Banten.
"Saat mereka mau masuk, korban ini melarang dam mengatakan, kalau karyawan di perusahaan itu sudah dikirimkan buat ikut aksi. Tapi, oknum-oknum ini memaksa dan di sana terjadi tindak kekerasan. Di mana korban dikeroyok hingga luka di bagian mulut," ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang produksi keramik langsung melaporkan kepada pihak berwajib atas kekerasan yang dialami karyawannya.
"Pihak perusahaan melaporkan, yang disertai dengan barang bukti. Dan sekarang, kita amankan 10 orang ini untuk ditindaklanjuti dan menentukan pasal yang akan dikenakan," ujarnya.
Selain para pekerja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti foto dan video amatir yang sudah beredar di media sosial. Lalu, diamankan juga rekaman CCTV atau kamera pengawas dari perusahaan tersebut.