Cabuli 5 Muridnya, Guru SD Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVAnews - Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A, ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota lantaran diduga mencabuli siswinya di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang diajar olehnya. Terduga pelaku ditangkap sore tadi, Kamis, 27 Februari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Sedang kita periksa intensif di Polres Serang Kota. Menurut pengakuan awal, terduga pelaku mengaku lima korbannya," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis, 27 Februari 2020.

Indra menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku sudah berada di ruangan Satreskrim Polres Serang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Gunung Kupak, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

"Dia berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Mengajar semua mata kuliah pelajaran," katanya.

Selain mengajar semua mata pelajaran umum, ternyata A juga mengajar di Kelas I dan II di sekolah dasar yang tak jauh dari rumahnya itu. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.

Indra belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, lantaran pemeriksaan pelaku masih dilakukan hingga berita ini ditulis dan masih banyak keterangan yang harus digali dari guru berstatus PNS berinisial A itu.

"Dugaan sementara kami, korbannya siswa yang diajarnya itu (kelas I dan II)," katanya.