Terungkap, Motif Pelaku Penipuan Putri Raja Arab
VIVAnews - Dua pelaku penipuan Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, sudah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dari pengakuannya, kedua tersangka melakukan penipuan lantaran terlilit utang dan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"(Motifnya) bayar utang, buat kebutuhan sehari-hari, belanja dan lainnya. Simpel sebenarnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2020.
Sambo mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri seluruh aset yang dimiliki kedua tersangka. Dia pun akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih dikembangkan dari sisi transaksi keuangannya dia hasil daro PPATK itu. Kalau masih ada ditemukan lagi yang tidak sesuai dan dugaan hasil perbuatan yang dilakukan itu kita proses," ujarnya.
Lebih lanjut, Sambo pun menegaskan bahwa tak ada perantara antara pelaku dan korban. Korban percaya berbisnis dengan pelaku lantaran sudah mengenal sejak lama.
"Kan dia sudah bekerja sama di Kuala Lumpur. Tidak ada perantara," ujarnya.
Selain dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Sambo menuturkan, kedua pelaku akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berkas akan kita satukan. Selain 372 dan 378 KUHP, kita juga menerapkan UU TPPU," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84 atau Rp505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
"Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih," Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2020.
Ditangkap di Palembang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Evie Marindo Christina (57) ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Minggu, 23 Februari 2020.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka, yang merupakan anak Evie telah lebih dulu ditangkap polisi. Sementara, Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun, setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.