Bejat, Guru SD Ini Jadikan Muridnya Budak Seks Selama 4 Tahun
- VIVAnews/ Bobby Andalan.
VIVAnews - Biadab betul kelakuan seorang guru berinisial IWS (43) di Bali. Ia tega menjadikan siswinya berinisial IAMOCD (16) sebagai budak seks.
Tak tanggung-tanggung, siswi yang kini duduk di bangku kelas X sebuah SMA di kawasan Kuta Utara itu telah menjadi korban kekerasan seksual pelaku sejak masih duduk di bangku kelas VI salah satu sekolah dasar di Kuta Utara. Selama empat tahun siswi tersebut tersandera menjadi budak seks guru bejat tersebut.
Kisah tragis ini berula pada Juli tahun 2016. Saat itu, korban yang merupakan murid guru cabul itu duduk bangku SD kelas VI.
Korban dirayu untuk melayani nafsu seksnya. Rayuan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pun berhasil menodai kesucian gadis cilik yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Tak berhenti di situ, oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung itu kembali menyetubuhi korban di ruangan les privat miliknya di kawasan Kuta Utara. Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban di kamar rumahnya dan di beberapa penginapan di Badung selama 4 tahun terakhir.
Kejahatan tersangka baru terbongkar setelah empat tahun lamanya. Korban menceritakan persetubuhan yang dialaminya sejak kelas VI SD sampai saat ini duduk SMA kelas X oleh IWS mantan guru SD-nya dulu kepada guru Pramuka di sekolah SMA-nya. Cerita itupun disampaikan sang guru kepada orang tua korban.
Tak terima dengan apa yang dialami anak gadisnya, orangtua korban lapor ke Polres Badung. “Saat ditanya orang tuanya korban mengakui disetubuhi pelaku selama empat tahun belakangan,” tutur Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa Senin 24 Februari 2020.
Berdasarkan laporan orangtua korban, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo memerintahkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera menindalanjutinya. Tim yang dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan langsung mengamankan terlapor di rumahnya di kawasan Dalung ke Mapolres untuk penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan sesuai pasal 81 ayat 3.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyetubuhi korban sejak Juli 2016 sampai Januari 2020 dengan jumlah yang tak terhitung. Kami sudah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan pengakuan dan alat bukti yang cukup, terduga kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak kemarin,” tuturnya.