Dugaan Pelecehan Seksual, Model Laporkan Psikolog ke Polisi
- U-Report
VIVAnews - Model Revina VT mempolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pagi ini, Senin 24 Februari 2020.
Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.
"Laporanya baru aja selesai tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin 24 Februari 2020.
Ada tudingan dia melakukan pelecehan saat melakukan terapi psikologinya. Disebutkan bahwa dia membujuk kliennya melakukan terapi di kamar hotel, para korban mengaku diajak tidur.
Yusri menambahkan Dedy dipolisikan atas dugaan melanggar Undang-Undang Kesehatan. Terkait laporan ini, polisi lantas akan segera melakukan klarifikasi.
"Nanti harus kami gelarkan dulu dengan kalrifikasi yang bersangkutan," katanya.