Viral, Ibu Tiri Aniaya Anaknya Pakai Tali Pinggang
- Istimewa
VIVA – Polisi meringkus ?seorang ibu rumah tangga berinsial RH yang tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya berinsial GS. Akibat perbuatannya, wanita berusia 45 tahun itu kini diamankan oleh Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan.
Aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial Instagram. Video di akun Instagram medantau.id berdurasi 1 menit memperlihatkan bocah berusia 7 tahun itu dipukuli oleh ibu tirinya dengan menggunakan tali pinggang dan tangannya sendiri. Video ini sudah ditonton 1.716 kali dan berbagai komentar kecaman dari netizen.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di Desa ?Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 13 Febuari 2020. Kini, kasus tersebut tengah diselidiki Polres Simalungun.
"Setelah koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya kakek korban bersedia membuatkan laporan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP M Agustiawan, Selasa, 18 Febuari 2020.
Begitu mendapat laporan, aparat kepolisian langsung mengamankan GH, Minggu, 16 Februari 2020.? GH ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan keterangan saksi, termasuk ayah korban serta hasil pemeriksaan korban GS di RSUD Tuan Rindahaim Saragih.
"Ini mungkin kesel sama anaknya, kemungkian karena tidak patuh sama orangtunya pada saat disuruh," tutur Agus.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga.