Polisi Duga Klinik Aborsi Paseban Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam praktik Klinik Aborsi Paseban, Jakarta Pusat.
Polisi lantas melakukan pendalaman terkait hal ini. "Nanti kita akan mengarahkan ke dalam pasal atau UU TPPU," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 18 Februari 2020.
Dugaan ini muncul ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap rekening dokter A yang diduga merupakan aktor di balik klinik aborsi itu. Dari sana hanya didapati Rp25 juta dari keuntungan klinik yang sebenarnya mencapai Rp5,5 miliar.
Pemeriksaan rekening diyakini juga dapat membantu mengetahui keberadaan 50 bidan lain yang buron. Sejauh ini diketahui baru bidan RM yang dicokok "Memeriksa rekening yang bersangkutan (dokter A)," ujarnya.
Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Yusri.
Tercatat sudah 1.632 pasien yang mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.