Ini Alasan Utama Pasien Aborsi di Klinik Paseban

Sebuah rumah yang dijadikan tempat praktik klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Polisi menyebut berdasarkan penyelidikan sementara, sebagian besar pasien yang mengugurkan kandungan di Klinik Aborsi Paseban, Jakarta Pusat, lantaran hamil di luar nikah. Polisi mengaku masih mendalami data lengkap para pasien Klinik Aborsi Paseban

"Ini masih kita dalami ya. Ini modus mereka kenapa mau datang ke klinik aborsi yang ilegal seperti ini, karena hampir rata-rata pasien ini adalah pertama hamil di luar nikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Februari 2020.

Alasan lain pasien memakai jasa mengugurkan kandungan di sana karena hendak melamar kerja,  tapi disyaratkan tidak boleh hamil. Ada pula pasien yang mengugurkan kandungan lantaran hamil meski telah melakukan program Keluarga Berencana (KB).

"Kemudian mau melamar kerja dengan syarat tidak boleh hamil dan dia hamil. Dan ada juga dia gunakan KB, tapi gagal sehingga aborsi," ujar dia.

Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.

"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Yusri.

Tercatat sudah 1.632 pasien yang mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.