Pembuat Dokumen Palsu Lintas Provinsi Ditangkap, Dipakai untuk Pilkada
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus pembuatan dokumen palsu, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan paspor, yang beroperasi lintas provinsi. Diduga, dokumen yang dipalsukan itu digunakan untuk berbagai hal, di antaranya kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). Satu tersangka ditangkap berinisial AS (44 tahun), warga Blitar.
“Dia (tersangka) memalsukan dokumen dari level tingkat bawah, dari desa dan kelurahan, yaitu surat-surat seperti KK, akta kelahiran, KTP, keterangan domisili, yang mana ini digunakan untuk, di antaranya, kepentingan pilkada dan pilkades,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 17 Februari 2020.
Luki menjelaskan, tersangka AS mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama tujuh bulan terakhir. Ia membekali produksi gelapnya itu dengan beberapa peralatan, seperti mesin pencetak atau printer, stempel palsu, dan lainnya. Kualitasnya lumayan mirip dengan aslinya. “Alat printer, dokumen (palsu), semuanya kita sita,” ujarnya.
Tersangka membuat dokumen palsu berdasarkan pesanan. Tak hanya dari Jawa Timur, pemesanan juga diterima dari pemesan asal provinsi lain. “Yang sudah pesan ada dari Lampung, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur), Jawa Barat, dan Maluku,” ujarnya.
Tersangka mematok harga kurang lebih Rp2 juta untuk paket lengkap dokumen palsu. Dengan harga sebesar itu, tersangka meraup keuntungan lumayan besar. Untuk bulan ini saja, kata Luki, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1 miliar. “Kita masih akan kembangkan ke pemesannya,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AS mengaku membuat dokumen palsu berdasarkan pesanan. “Ada yang pesan, saya inisiatif membuatkan sesuai pesanan. Yang saya buat surat perekaman, akta kelahiran, surat domisili, dan kartu keluarga,” katanya.