Polisi Bongkar Praktik Wisata Seks di Puncak Bogor

Polisi tangkap para pelaku bisnis wisata seks di Puncak Bogor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Januar.

VIVAnews - Jajaran Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik prostitusi wisata seks dan kawin kontrak di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan wisata seks di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, itu sudah menjadi pembahasan internasional. Penyebabnya, kata Sambo, sebuah akun mengupload video liputan investigasi media asing soal kawin kontrak di Puncak, Bogor di sosial media Youtube.

"Sebanyak lima orang kita tangkap. Mulai dari penyedia, pengguna dan sopir," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2020.

Kelima tersangka tersebut yakni Nunung Nurhayati dan Oom Komariah alias Rahma yang berperan sebagai penyedia perempuan, Saleh sebagai penyedia warga negara asing yang memesan wanita, Devi Okta Renaldi sebagai penyedia transportasi dan satu warga negara Arab Suadi bernama Almasod Abdul Azis Alim sebagai pemesan perempuan.

Mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) Kapolri Tito Karnavian ini menjelaskan para tersangka menawarkan para Warga Negara Asing (WNA) jasa booking out alias short time ataupun dengan kawin kontrak.

Untuk short time dengan jangka waktu satu hingga tiga jam diberi tarif Rp500 atau Rp600 ribu. Sementara, bagi WNA yang ingin kawin kontrak biayanya Rp5 juta dengan jangka waktu tiga hari dan Rp10 juta untuk satu minggu alias tujuh hari.

“Dari hasil transaksi itu, para muncikari memotong 40 persen,” kata Ferdy.

Ferdy menambahkan para muncikari ini rata-rata memiliki 20 perempuan yang siap untuk dikawinkan atau hanya short time. Adapun praktik terlarang ini sudah ada sejak 2015.

“Direkrut dari kampungnya, sudah ada orang-orangnya. Ini kan dari 2015 jadi sudah tahu siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, short time, jadi sudah ada. Mereka ada 10 sampai 30 orang anak asuhlah,” kata Ferdy.

Untuk tersangka Saleh yang merupakan tokoh masyarakat setempat juga berperan sebagai saksi nikah dan mengkoordinir bagi para wisatawan luar negeri jika ingin kawin kontrak dan memakai jasa short time.

“(Kawin kontrak) Ini hanya formalitas aja jabat tangan seperti kawin kontrak tapi lazimnya tidak ada dan tidak sah hanya, tanpa surat-surat hanya komunikasi untuk menutupi bahwa ini resmi,” kata Ferdy.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).