Ada Putusan Pengadilan, Lucinta Luna Sah Masuk Tahanan Perempuan

Artis transgender Lucinta Luna ditangkap polisi karena penggunaan narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyebut jenis kelamin Lucinta Luna atau Ayluna Putri. Di mana dalam putusan itu menyebut kalau Lucinta Luna kini statusnya adalah perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan dengan putusan Pengadilan itu maka intinya menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender. Dan status yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan.

Tak hanya itu, dalam putusan tersebut, lanjut Yusri juga memutuskan nama baru dari Lucinta Luna, yaitu Ayluna Putri dari sebelumnya Muhammad Fatah.

Dengan demikian, karena jenis kelaminnya sebagai perempuan sudah sah secara hukum, maka sudah pasti Lucinta akan ditahan di sel perempuan

"Nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang dianggap kami sah. Kita harus benar-benar yang pasti sehingga akan kami tempatkan di sel wanita walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda metro," katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Februari 2020.

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna dibekuk polisi karena mengonsumsi narkotika dan obat-obatan. Kepada penyidik, artis transgender itu mengaku mengonsumsi obat penenang golongan psikotropika, tramadol dan riklona, karena depresi.

"Pengakuan awal yang bersangkutan memakai lima bulan untuk menghilangkan depresi. Dia konsultasi ke salah satu dokter pribadi minta obat tidur," ujar Yusri, Rabu, 12 Februari 2020.

Saat ditanya apa yang membuat Lucinta depresi hingga susah tidur, polisi mengaku belum menanyakan soal itu ke Lucinta. Meski mengaku dapat tramadol dan riklona dari dokter, polisi tidak mau begitu saja percaya pada Lucinta.