Lucinta Luna Ditahan di Ruangan Khusus Sendirian

Terseret Narkoba Lucinta Luna Diamankan Polisi
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVAnews - Artis Lucinta Luna untuk sementara dititipkan di Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, ruangan khusus tempat Lucinta ditahan ada di dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di blok cewek tapi ruangan khusus," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu 12 Februari 2020.

Meski akan ditahan sementara di ruang khusus di blok wanita, tapi lanjut Barnabas, Lucinta akan sendiri di sana. Dalam ruangan itu Lucinta tidak akan didampingi tahanan lain.

"(Lucinta di sel itu) sendirian," kata dia lagi.

Alasan Ditahan Sendirian

Polisi mengungkap alasan artis Lucinta Luna ditahan seorang diri di ruangan khusus yang ada di blok perempuan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Salah satu alasannya tak bisa dipungkiri guna menghindari adanya perundungan terhadap Lucinta jika dia ditempatkannya di blok laki-laki. Atas dasar itu maka pemilihan ruangan khusus di blok wanitalah yang dipakai.

"Untuk menghindari bullyan," kata Barnabas.

Namun demikian, alasan sebenarnya penempatan Lucinta seorang diri adalah tak lain untuk alasan keamanan dan kenyamanan bagi Lucinta. Ditakutkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan

"Demi keamanan dan kenyamanan," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urin menyatakan dia positif mengkonsumsi riklona yang merupakan obat penenang golongan psikotropika.

Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tasnya saat dicokok. Lucinta sendiri diketahui dicokok pada Selasa 11 Februari 2020 di Apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpanya. Alasannya, Lucinta terbukti positif mengkonsumsi obat penenang yang masuk kategori psikotropika bernama riklona.

Lucinta terbukti memiliki riklona dan tramadol. Karena mengkonsumsi riklona, dia dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.