Pimpinan Spesialis Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

Kakek spesialis ranmor diamankan polisi
Sumber :
  • Sherly/VIVAnews

VIVA – Mahmud (55 tahun) seorang kakek dengan tiga orang cucu ini harus diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang. Itu setelah dirinya terlibat dalam kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Tak tanggung-tanggung, dalam komplotan spesialis pencurian tersebut, kakek yang sudah melakukan aksi kejahatan selama 31 tahun ini juga dinobatkan sebagai pimpinan di komplotan itu.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku yang sudah beraksi selama puluhan tahun itu nyatanya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Terhitung kurang lebih sebanyak empat kali pelaku harus keluar masuk penjara.

"Dia ini tidak pernah kapok, dan sudah keluar masuk penjara empat kali dengan kasus yang sama, terakhir itu tahun 2012 lalu, dan tertangkap lagi sekarang," katanya di Mapolresta Tangerang, Rabu, 12 Februari 2020.

Dalam menjalankan aksinya, kakek itu tidak sendiri, melainkan bersama anggotanya dengan inisial HIM dan ALI yang saat ini juga berhasil diamankan petugas.

"Dia lebih banyak beraksi tunggal atau sendiri, tapi kadang dengan komplotannya, dan sekarang berhasil kita amankan," ujarnya.

Setiap aksinya itu, pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya. Namun, menurut Ade, pada setiap kasusnya, pelaku tidak sampai membunuh korbannya.

Untuk modus yang digunakan, pelaku selalu lebih dulu mengintai sepeda motor yang biasanya terparkir di parkiran minimarket atau warung pinggir jalan. Setelah melihat situasi aman pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

"Pelaku ini cuma butuh tiga detik untuk membawa kabur sepeda motor yang sudah diincarnya. Kalau dari pengakuannya, dia juga dapat mencuri satu unit sepeda motor setiap harinya, dengan total perkiraan sudah ribuan motor yang dicurinya," ungkapnya.

Hasil pencurian itu pun ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam penjualannya, biasanya ia meminta anak buahnya untuk menjual ke penadah atau lewat online.

Saat ini, pelaku harus kembali mendekam di penjara. Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.