Lucinta Luna Terancam Empat Tahun Penjara
- Istimewa
VIVAnews - Artis Lucinta Luna untuk sementara terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpanya. Alasannya, Lucinta terbukti positif mengkonsumsi obat penenang yang masuk kategori psikotropika bernama riklona.
Dia terbukti memiliki riklona dan tramadol. Karena mengkonsumsi riklona, dia dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"(Dikenakan) pasal 62 jo pasal 71 UU Psikotropika (dengan) ancaman 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 12 Februari 2020.
Namun, bisa saja hukuman bertambah. Alasannya juga ditemukan ekstasi di lokasi penangkapan Lucinta. Tapi, hingga kini Lucinta mengklaim kalau ekstasi yang ada di kerangjang sampah itu bukanlah miliknya. Begitu pun tiga orang lain yang diciduk bersama Lucinta.
Ketiganya juga mengaku bukan pemilik dari ekstasi itu. Ketiga orang tersebut adalah D alias Abas yang merupakan kekasih perempuan Lucinta. Lalu pasangan suami-istri yang adalah staf Lucinta, H dan N.
"Sampai saat ini keempat orang tidak ada yang mengakui ekstasi itu milik mereka tapi ada dalam kamar," katanya lagi.