Suami-Istri di Pariaman Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK
- U-Report
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman, Sumatera Barat, membongkar kasus kejahatan eksploitasi seksual komersial anak. Aparat menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial AYY, IL, ZZ, dan, CSPR, lalu diserahkan kepada polisi.
Kasus kejahatan itu terbongkar pada 9 Februari 2020. Namun, karena korban masih di bawah umur, Satpol PP baru merilis kasus ini pada Selasa, meski sudah dilimpahkan kepada polisi.
Menurut Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Pariaman Alrinaldi, terbongkarnya kasus kejahatan itu bermula dari penangkapan oleh kelompok pemuda Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah.
“Petugas kita dan pemuda pada saat itu melihat CK (16 tahun), yang tak lain adalah korban, dan ZZ (48 tahun), sedang asyik berduaan di tempat gelap. Lantaran meyakini telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat maka, keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk diproses,” katanya.
Setelah diinterogasi, kata Alrinaldi, keduanya kemudian mengakui telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada tindak perzinaan. Namun, karena korban masih di bawah umur dan ada indikasi mengarah ke perbuatan tindak pidana perdagangan orang, kasusnya dikembangkan untuk mencari fakta lain.
“Benar saja, ternyata tersangka ZZ menyewa jasa CK dari seorang pasangan suami-istri berinisial AYY dan IL seharga Rp150 ribu untuk sekali kencan,” ujar Alrinaldi.
Satpol PP lantas mendatangi suami-istri itu di sebuah warung makan di kawasan Pauh Kamba, Kabupaten Padang Pariaman. Keduanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. “AYY dan IL mengaku bahwa korban CK sering diperjualbelikan,” katanya.
“Bahkan, pada malam sebelumnya, CK juga sempat melayani nafsu bejat pria hidung belang sebanyak dua kali di dalam kendaraan roda empat. Saat itu, pasutri ini mematok harga sewa Rp200 ribu,” ujarnya.
Satpol PP Kota Pariaman mengimbau masyarakat untuk ikut peduli dan berperan aktif mencegah berkembangnya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak. Sebab, kasus kejahatan seperti itu, selain berdampak terhadap masa depan anak, juga dapat menghancurkan nilai-nilai serta tatanan norma agama, sosial, budaya, dan adat yang berlaku di Ranah Minang.