Tak Terima Ditilang, Pria Ini Malah Rampas Ponsel Polisi

Pelaku perampasan HP petugas polisi.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Seorang pemuda berinisial AR (26) harus berurusan dengan polisi buntut tindakannya merampas telepon genggam Aiptu Suhartono di Lampu Merah Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Usut punya usut, AR nekat melakukan hal itu lantaran tak terima ditilang petugas tersebut. Di mana saat itu AR tertangkap tangan menerobos jalur busway di sana, sehingga akhirnya diberhentikan polisi. Kejadian ini terjadi Selasa 11 Februari 2020 pagi.

"Korban (Aiptu Suhartono) saat bertugas mengatur lalu lintas di Lampu Merah Relasi Kebon Jeruk  tiba-tiba melihat kendaraan roda empat bernopol B 1467 KZG melanggar rambu masuk jalur busway dari arah tol menuju Selatan, putar balik ke lampu merah relasi," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi R Sigiti Kumono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 11 Februari 2020.

Melihat hal tersebut, lantas korban memberhentikan laju pelaku (AR). Korban pun menanyakan terkait kelengkapan surat kendaraan. Setelah itu, korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang namun pelaku tidak terima. 

Pelaku tiba-tiba saja bahkan merampas ponsel milik korban. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy menambahkan korban pun membuat laporan setelah kejadian tersebut. 

Usai mendapati laporan, pihaknya pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, polisi mencokok AR di kediamannya di Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi.

Tidak ada perlawanan saat pelaku dicokok. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP.

"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi," kata Ardhy menambahkan.