Polda Riau Bongkar Penyelundupan Sabu 35 Kg dari Malaysia
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat narkoba jaringan Internasional. Barang bukti sabu-sabu seberat 35 kilogram disita.
Para pelaku membawa 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan kapal cepat atau speed boat dari negeri Jiran Malaysia menuju perairan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Barang bukti yang dibawa disimpan dengan rapi dalam body speed boat yang telah dipersiapkan untuk mengelabui petugas. Tapi, usaha itu sia-sia karena aparat kepolisian mencurigai gerak-gerik pelaku.
Dua pelaku, masing-masing berinisial MA (31) dan AB (25), berhasil dicokok aparat. Keduanya menunjukkan persembunyian barang bukti pada body speed boat. Mereka mengaku hanya mendapatkan upah senilai Rp5 juta untuk masing-masing pelaku.
"Pelaku mengaku mendapat upah lima juta untuk satu orang. Mereka hanya bertugas membawa barang," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi, Minggu 9 Februari 2020.
Agung tidak menepis bahwa perairan Riau sangat rawan. Perlu peningkatan pengawasan dan kerjasama seluruh instansi terkait lainnya dalam membatasi gerak para pelaku kejahatan.
"Kita tidak main-main dalam penindakan terhadap pelaku narkoba, tentunya perlu sinergi bersama. Tujuannya untuk mempelajari modus baru yang dilakukan para bandar narkoba," sambung tegas Agung.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus di lapangan. Kapal yang digunakan pelaku, barang bukti narkoba telah diamankan untuk dijadikan bukti. (ren)