Modus Baru, Dua Mahasiswa di Bekasi Edarkan Sabu Lewat Kotak Amal

Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony.
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan polisi di Kampung Rawa Bebek, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Akibatnya dua orang mahasiswa berhasil ditangkap. Modusnya seluruh barang haram itu ditaruh di dalam peti kayu mirip kotak amal.

“Jadi untuk mengelabui masyarakat, kedua pelaku menyimpan sabu itu di kotak amal,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony, Jumat 7 Februari 2020.

Kedua pelaku yang ditangkap pada Selasa 4 Februari 2020 itu bernama Gilang Ramadhan (19) dan Harry Fauzi Pangestu (21). Menurut Hersiantony keduanya masih tercatat mahasiswa. 

“Di dalam kotak amal itu ditemukan 12 plastik, dengan total 102 gram. Tapi ada juga narkoba yang sudah di tangan pembelinya,” katanya. 

Pembeli bernama Abu Bakar (47) kata dia, terpaksa diamankan. Saat itu pelaku Abu memiliki sabu yang baru saja dibeli dari pelaku A rekan dari Gilang dan Harry. “Pelaku A masih kami kejar saat ini dia masih buron,” imbuhnya.

Kepada polisi pelaku Harry mengakui pekerjaannya mengedar narkoba jenis sabu sudah dilakoninya selama tujuh bulan. Dan upah yang diterima hasil penjualannya mendapat Rp1 juta per sekali anter ke pembeli. 

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa itu dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukumannya paling maksimal 20 tahun.