Polisi Geledah Apartemen Tempat Produksi Ganja Sintetis di Surabaya
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya, dibantu Polda Jawa Timur, menggeledah sebuah tempat pembuatan ganja sintetis di sebuah apartemen mewah di Siwalankerto, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat 7 Februari 2020. Polisi menyebut produksi daun haram tersebut sebagai home industry (industri rumahan).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, penggeledahan ini tindaklanjut dari pengungkapan kasus peredaran ganja sintetis oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. "(Tersangka) pembuatnya sudah di Polda Metro Jaya, karena memang diedarkan di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan.
Empat tersangka ikut dikeler aparat dalam penggeledahan tersebut. Di lokasi penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti ganja sintetis seberat 25 kilogram.
"Home industry-nya berada di Jawa Timur. Jadi, mereka (tersangka pengedar dan pengguna) yang di Jakarta memesan di Surabaya untuk diedarkan di Jakarta," kata Kepala Subdirektorat I pada Ditreskoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fanani di lokasi.
Ia menjelaskan, ganja sintetis yang diproduksi tersangka serupa dengan tembakau Gorila. "Saya tanya tadi kepada yang membuat, halusinasinya (ganja sintetis) ini lebih parah dari zat-zat lainnya, dan tingkat ketergantungannya sangat tinggi sekali," ujar Fanani.
Pengamatan VIVAnews di lokasi, kamar yang dijadikan tersangka memproduksi ganja sintetis berada di lantai sepuluh apartemen yang digerebek. Sementara di luar, petugas keamanan apartemen berjaga-jaga. Sebelum diizinkan polisi, petugas hanya membolehkan awak media memantau dari luar lobi.