Akal Bulus Bos WO Pandamanda: Sulit Dihubungi saat dan setelah Acara
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Kekecewaan atas kasus penipuan Anwar Said, bos perusahaan jasa layanan pesta pernikahan (wedding organizer/WO) Pandamanda, yang dialami sejumlah pengantin dan calon pengantin ternyata turut dirasakan oleh beberapa vendor pendukung WO itu.
Salah satunya adalah Febrian, pemandu acara alias MC sekaligus saksi dari akal bulus Anwar. Diakui Febri, Anwar memang kerap bermasalah khususnya soal pelunasan atau pembayaran terhadap sejumlah vendor. Karena itulah, Febrian pun punya cara sendiri untuk menghadapinya.
“Kebetulan saya punya manajemen, jadi agak saklek (keras hati) dengan Pandamanda, sehingga mereka harus dibayar diawal atau DP 50 persen di awal dan selesai acara dia harus bayar,” katanya pada Jumat, 7 Februari 2020.
Febrian mengaku adalah salah satu klien yang cukup rewel terhadap Pandamanda. “Saya agak bawel sama Anwar, sebelum acara, karena biasanya saat acara dia sulit dihubungi. Pasti dia akan matikan HP dan dia kan online HP-nya jam 10 atau jam 11 malam, atau jam 1 malam. Jadi saya tahu jam jam-jam dia online.”
Pria berambut klimis ini mengaku, meski Anwar sudah ditahan, ia masih mempunyai beberapa jadwal yang harus ditangani karena telanjur terikat kontrak. Dan kini, Febrian hanya bisa ikhlas, tak mengharap imbalan apa pun dari mereka yang akan melakukan hajatan namun telah tertipu oleh Anwar.
“Jadi saya jalanin saja dulu dengan klien saya. Saya sampai bilang dengan klien, ya sudah saya ikhlas aja,” ujarnya.
Bahkan untuk sejumlah korban Pandamanda lainnya yang akan melangsungkan pesta pernikahan, Febrian pun siap membantu. Dia berjanji tetap akan memandu acara pernikahan mereka, asalkan tidak berbenturan atau bersamaan dengan jadwal lain. "Bisa langsung menghubungi saya saja,” katanya.
Korban Pandamanda telah mencapai sekira 50 calon pengantin dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Polisi telah menetapkan Anwar Said, bos Pandamanda, sebagai tersangka. Pria berusia 32 tahun itu dijerat Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya kurungan empat tahun penjara.