Dirayu Kata Cinta, Gadis Bau Kencur Disetubuhi dan Direkam di Cikarang
- U-Report
VIVA – Seorang gadis berinisial GR (16 tahun) disetubuhi oleh pria kenalannya dari media sosial di Kampung Leuwi Malang RT 05 RW 04, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Bejadnya persetubuhan keduanya direkam dan disebar oleh pelaku.
“Pelaku bernama Tedi Yulianto yang berkenalan dengan korban melalui media sosial,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, AKBP Dona Harefa Kamis 6 Februari 2020.
Pelaku menyetubuhi korban di rumah kontrakannya pada 18 Desember 2019. Awalnya mereka bertemu di rumah kediaman rekannya. Kemudian tersangka meminta ikut dengannya dengan alasan mengatakan sesuatu yang penting.
“Sesampai rumah kontrakan, pelaku merayu korban dengan bilang cinta. Dari situ korban disetubuhi pelaku hingga dua kali,” kata Dona.
Namun aksi persetubuhan yang kedua, pelaku merekam perbuatannya dengan handphone miliknya. Rekaman itu pun pada 26 Januari 2020 disebar ke rekannya. Di situ juga korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang mendengar cerita anaknya, kata Dona langsung naik pitam yang kemudian melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian. Dari situ pelaku berhasil diamankan pada 4 Februari 2020.
Atas perbuatan pelaku terancam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 Jo 76 d UU RI No.17 tahun 2016 terhadap penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.