Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara dalam Kasus Asrama Papua
- VIVAnews/ Nur Faishal.
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman tujuh bulan penjara terhadap Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa penyebaran berita bohong dalam insiden asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Agustus 2019 lalu. Terdakwa menerima putusan itu. Ia lantas mengajukan cuti bersyarat agar segera bisa keluar dari dalam penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada Senin, 3 Februari 2020. Terdakwa Mak Susi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Perbuatan terdakwa merepresentasikan kecintaan kepada nilai-nilai nasionalisme," kata hakim dalam pertimbangan meringankannya.
Jaksa pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara terdakwa Mak Susi langsung menerima vonis tersebut. "Alasannya kan Mak Susi itu pengin perkara ini segera inkracht (berkekuatan hukum tetap). Setelah berkonsultasi, yang bersangkutan menyampaikan bahwa ia menerima (putusan hakim)," kata penasihat hukum terdakwa, Sahid, kepada VIVAnews pada Selasa, 4 Februari 2020.
Dipotong masa tahanan lebih dari lima bulan, Sahid mengatakan sisa hukuman yang harus dijalani oleh Mak Susi kini tak sampai dua bulan. Kliennya meminta agar diuruskan cuti bersyarat agar bisa segera keluar penjara dan berkumpul dengan keluarganya.
"Kami akan segera menguruskan CB (cuti bersyarat)-nya, cuma masih menunggu PA-8-nya dari kejaksaan, nanti akan dimintakan," ujar Sahid.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Andria Adiansah. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan video insiden Asrama Mahasiswa Papua melalui akun YouTube-nya. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.