Anak Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Pukul Guru di Depan Siswa
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Aksi tidak terpuji dipertontonkan seorang guru SMA Negeri 8 Medan bernama Deni Panjaitan yang memukuli rekan seprofesinya Herbin Manurung di dalam kelas, di hadapan para siswa pada saat jam belajar berlangsung. Kejadian ini lalu menjadi viral di media sosial.
Di dalam video berdurasi 59 detik memperlihatkan diduga Deni masuk dan memukuli korban Herbin. Aksi itu berlangsung hingga mereka keluar ruang kelas. Video tersebut diunggah di akun @MedanHeadlines.news sudah ditonton 12.386 kali dengan berbagai komentar disampaikan netizen.
Atas kejadian itu, Herbin, yakni korban, melaporkan Deni yang juga merupakan guru sekolah tersebut ke Mako Polsekta Medan Area. Laporan itu tertuang dalam surat nomor STTLP/ 88/ K/ II/ 2020/ SPKT Medan Area. Deni Panjaitan dilaporkan oleh Herbin Manurung atas dugaan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
"Saya melaporkan kejadian atas diri saya yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu di SMAN 8 Medan. Saya dipukul oleh oknum guru honorer bernama Deni Panjaitan yang tak lain adalah anak dari kepala sekolah SMAN 8. Selain itu juga terkait perusakan sepeda motor saya yang dilakukan oleh Deni," sebut Herbin kepada wartawan, usai melapor ke kantor polisi di Medan, Sumut pada Senin 3 Februari 2020.
Herbin menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi saat proses belajar mengajar di kelas XII IPA 1. Secara tiba-tiba, Deni masuk ke kelas dan meminta dua siswa untuk keluar kelas.
"Setelah itu Deni langsung pergi tanpa penjelasan kenapa dua siswa itu dipanggil," tutur Herbin.
Namun, oleh korban karena tidak paham maksud Deni, dia lantas menyuruh kedua muridnya tetap berada di dalam kelas untuk mengikuti proses belajar.
"Kami sedang belajar di ruangan, jadi saya larang dua siswa saya itu untuk keluar, karena saya tidak tahu tujuan dia memanggil murid saya," ucap Herbin.
Tak lama berselang, Deni alias DP kembali muncul dan marah-marah karena kedua siswa yang dipanggilnya tidak menuruti panggilannya. "Dia langsung masuk, memaki-maki, sempat pukul saya. Ada videonya direkam sama siswa saya," tutur Herbin.
Keributan keduanya sempat terjadi. Namun, kejadian itu langsung dilerai oleh siswa yang ada di dalam kelas dengan memisahkan keduanya. Kemudian, Deni Panjaitan bersembunyi di ruangan kepala sekolah.
"Dia rupanya bersembunyi di ruangan kepala sekolah. Saya panggil-panggil, rupanya kepala sekolah yang keluar. Saya lalu didorong-dorong, sampai terjatuh. Saya lalu dikunci di situ untuk menenangkan situasi. Rupanya Deni ngamuk memecahkan kaca ruangan. Kemudian motor saya dirusak," ungkap Herbin.
Sementara itu, Kapolsekta Medan Area, Kompol Faidir Chaniagio membenarkan Herbin sudah melaporkan kejadian tersebut. Ia berjanji akan memproses hukum aksi pemukulan itu.
"Benar kita sudah menerima laporan dari seorang guru atas nama Herbin Manurung. Dia melaporkan terkait kasus yang dialaminya. Selanjutnya, kita akan lakukan penyelidikan dahulu terkait laporan tersebut," kata Faidir.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan yang merupakan ayah Deni Panjaitan tengah direkomendasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menjatuhkan sanksi diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 Tahun 2019.
"Pemberian sanksi tersebut akibat kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur karena kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.